Sistem MPK yang dipandang sebagai sebuah blackbox berimplikasi terhadap kebutuhan untuk mendefinisikan secara mendetail hal-hal yang perlu dilakukan oleh MPK untuk mewujudkan input menjadi output, untuk mewujudkan potensi menjadi hasil dan tujuan. Pendefinisian hal-hal yang dilakukan MPK juga didukung dengan sarana dan prasarana yang tersedia serta tetap berpedoman kepada aturan-aturan dan batasan-batasan yang telah ditentukan oleh otoritas kebijakan yang lebih tinggi.
MPK yang dipandang secara blackbox seperti diagram di atas, membuat definisi sistem MPK bisa menjadi sangat luas dan siapapun leluasa untuk mendefinisikan setiap kegiatan yang relevan terhadap proses mengolah input menjadi output. Hal ini menjadi peluang bagi MPK untuk berkreasi seleluasa mungkin selama proses atau kegiatan yang dilakukan memang relevan. Namun tentu tidak dapat dihindari bahwa terdapat kelemahan dalam cara pandang seperti ini, salahsatunya yaitu ketidakmampuan MPK untuk menyelesaikan setiap kegiatan akibat dari penentuan bidang kerja yang terlalu luas. Kedua hal yang saling bertolah belakang tadi tentu dapat dipertemukan dengan cara memilih dan memilah kegiatan-kegiatan yang tidak hanya relevan, tetapi juga sesuai dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki serta mampu mencapa tujuan atau visi-misi organisasi, dalam hal ini visi-misi Ketua Kabinet KM ITB sebagai otoritas kepemimpinan tertinggi di struktur kabinet KM ITB.
DEFINISI POTENSI PADA KEMENTERIAN KOORDINATOR PENGEMBANGAN KEMAHASISWAAN (MPK)
Himpunan Mahasiswa Jurusan
Anggaran Rumah Tangga KM-ITB pada Bab IV Tentang Himpunan Mahasiswa Jurusan Pasal 18 mencantumkan bahwa “Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah organisasi yang berada di Institut Teknologi Bandung yang menghimpun mahasiswa Institut Teknologi Bandung sesuai dengan jurusannya di Institut Teknologi Bandung, yang telah melakukan pemberitahuan secara resmi atau registrasi ke KM-ITB.”
Unit Kegiatan Mahasiswa
Unit Kegiatan Mahasiswa didefinisikan pada Anggaran Rumah Tangga KM-ITB pada Bab V Tentang Unit Kegiatan Mahasiswa Pasal 24 sebagai “Unit Kegiatan Mahasiswa adalah organisasi yang berada di Institut Teknologi Bandung yang menghimpun mahasiswa Institut Teknologi Bandung untuk berkegiatan dalam bidang-bidang yang terdiri dari keagamaan, pendidikan, olah raga, media, kesenian dan kebudayaan, yang telah melakukan pemberitahuan secara resmi atau registrasi ke KM-ITB.
DEFINISI HASIL DARI KEMENTERIAN KOORDINATOR PENGEMBANGAN KEMAHASISWAAN (MPK)
Pelayanan Masyarakat
Pelayanan masyarakat akan lebih banyak dikaitkan dengan tindakan-tindakan tanggap darurat dalam menyikapi setiap bencana, baik yang diprediksikan akan muncul maupun yang terjadi secara tiba-tiba. Pelayanan masyarakat dalam bentuk tindakan tanggap bencana ini bertujuan untuk menyalurkan bantuan-bantuan yang berhasil dihimpun di lingkungan ITB, baik dari mahasiswa, dosen, pegawai, maupun entitas lain yang menyumbangkan bantuan melalui KM ITB. Selain penyaluran bantuan, tindakan tanggap bencana lain yang dilakukan adalah mengirimkan sukarelawan ke daerah bencana yang sudah barang tentu telah disiapkan dari jauh hari melalui fasilitas workshop dan pelatihan yang dilakukan kementerian di bawah MPK, yaitu Kementerian Pengabdian Masyarakat.
Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat mengacu kepada pola pengabdian masyarakat yang menekankan kepada kerjasama dan peran aktif yang lebih besar di masyarakat sasaran, ketimbang peran dari mahasiswa yang mengadakan kegiatan. Pemberdayaan masyarakat yang cukup konkrit diantaranya adalah peneraan teknologi sederhana dan tepat guna kepada masyarakat. Mahasiswa berperan sebagai fasilitator yang mengenalkan teknologi dan mengajarkan kepada masyarakat untuk mengelola dan memelihara teknologi yang telah diterapkan. Peran masyarakat untuk mengelola dan memelihara teknologi yang diterapkan menjadi sangat penting dan kritis setelah mahasiswa tidak lagi membantu masyarakat dalam pengelolaan dan pemeliharaan.
Pengembangan Masyarakat
Buku Community Organizing and Development (Rubin and Rubin, 2001) menjelaskan secara gamblang hal berikut:
Community development occurs when people strengthen the bonds within their neighborhoods, build social networks, dan form their organizations to provide long-term capacity for problem solving.
Penjelasan singkat di atas tidak dikategorikan sebagai definisi pengembangan masyarakat, namun dimasukkan ke dalam ukuran pencapaian (ukuran performansi) sebuah program pengembangan masyarakat. Ada 3 (tiga) pencapaian yang dijelaskan pada kutipan di atas agar sebuah program pengabdian masyarakat termasuk kategori pengembangan masyarakat, yaitu: ikatan di dalam lingkungan itu sendiri (bonds within their neighborhood), jejaring sosial (social network), dan kemampuan memecahkan masalah dalam jangka panjang (provide long-term capacity for problem solving).
PERAN MASING-MASING KEMENTERIAN DI BAWAH KEMENTERIAN KOORDINATOR PENGEMBANGAN KEMAHASISWAAN (MPK)
Bagan di atas menyiratkan bahwa setiap kementerian yang ada di bawah MPK memiliki peran dan fungsi masing-masing yang bersifat sekuensial, namun tetap fleksibel. Sekuensial dalam pengertian bahwa terdapat peran-peran khusus yang telah dibagikan kepada setiap kementerian sehingga setiap output berupa pengabdian masyarakat ataupun pengembangan kemahasiswaan dapat tercapai dengan baik dengan sesedikit mungkin tumpang-tindih porsi dari setiap kementerian. Sedangkan fleksibel mengandung pengertian bahwa, peran-peran yang ditetapkan terhadap setiap kementerian tidak kaku dan selalu harus berputar dalam lingkaran, akan tetapi dapat saja suatu saat kementerian yang satu mengambil sebagian peran dan porsi kementerian yang lain sebagai bagian dari kerjasama tim untuk mewujudkan tujuan organsasi.
Kementerian Keprofesian dan Inovasi (Proinov)
(ditunda)
Kementerian Pengabdian Masyarakat (PM)
(ditunda)
Kementerian Ekonomi
(ditunda)
amused